Akurat Logo

Hendra Kurniawan Ungkit Kasus Djoko Tjandra Saat Bahas CCTV Duren Tiga

| 6 Januari 2023, 08:40 WIB
Hendra Kurniawan Ungkit Kasus Djoko Tjandra Saat Bahas CCTV Duren Tiga

AKURAT.CO Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan mengungkap alasan meminta AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah  Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Sawit.

Hendra mengatakan Acay tidak hanya terlibat terlibat dalam tim CCTV kasus KM 50, tetapi juga penanganan kasus red notice terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Banyak tugas dengan yang bersangkutan, baik terikat CCTV juga banyak. Mungkin contohnya di kasus red notice Djoko Tjandra ini,” ungkap terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J ini. 

Hal ini disampaikan Hendra menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua atau Brigadir J  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

JPU pun mendalami soal Acay yang sering dilibatkan oleh Hendra Kurniawan karena keahliannya itu.

"Ini kan terkait CCTV, tentu lebih khusus penyidiknya dari siber. Kenapa saksi langsung ke Acay? Apa dia pernah di Siber, apa dia spesialis memang dia CCTV sering digunakan di Polri?" tanya jaksa.

"Saya tidak membicarakan masalah spesialis. Cuma ketika tugas seperti itu saya sering melaksanakan tugas dengan Ari Cahya,” ujar mantan Karo Paminal ini dalam kesaksiannya.

Hendra Kurniawan bersama enam orang lainnya, yakni Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiguni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto didakwa terlibat dalam perusakan CCTV didakwa terlibat dalam perusakan CCTV, barang bukti penyidikan kasus Yosua. 

Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Hendra Cs didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat menjadi saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/10/2022),  Ari Cahya membantah ia terlibat penyidikan KM50.

“Betul saudara penyidik KM50,” tanya jaksa penuntut umum.

“Alhamdulillah bukan. Bukan. Tidak,” jawab Acay.

“Benar?” tanya JPU.

“Benar,” ujar Acay. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.