Akurat Logo

Ferdy Sambo dan Putri Tolak Saling Bersaksi Di Sidang 

Endra Prakoso | 3 Januari 2023, 13:05 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Tolak Saling Bersaksi Di Sidang 

AKURAT.CO, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan saling bersaksi di persidangan selanjutnya.

Hal itu diketahui dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (3/1/2023). 

Awalnya majelis hakim menanyakan kesiapan Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang istrinya.

"Sebelumnya saya mau tanya kepada Saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri Saudara terdakwa, apakah Saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan konsultasi ke penasehat hukum. Karena saling menjadi saksi, silakan berkonsultasi," ujar hakim.

Namun tawaran hakim itu ditolak Ferdy Sambo dengan tegas. 

"Saya tidak perlu menjadi saksi," ucap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. 

Selanjutnya, majelis hakim mengatakan hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi diatur dalam KUHAP. 

" Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara," jelas hakim.

Pertanyaan serupa juga diajukan oleh hakim kepada Putri. "Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami Saudara, apakah Saudara mau bertetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berkonsultasi pada Penasihat Hukum Saudara," tanya hakim kepada Putri.

"Saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," jawab Putri.

Ketentuan dalam KUHAP itu termuat dalam Pasal 168 yang berbunyi:

"Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi

a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa,

b. saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

c. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.' []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.