Akurat Logo

Mantan Jaksa KPK Diduga Berkomunikasi Dengan Saksi Suap Perkara Di MA

Habibi Caniago | 21 Desember 2022, 14:07 WIB
Mantan Jaksa KPK Diduga Berkomunikasi Dengan Saksi Suap Perkara Di MA

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dodi W Leonard Silalahi pada Selasa (20/12/2022).

Mantan jaksa KPK itu diduga berkomunikasi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil penyidik terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta,  Rabu (21/12/2022).

Meski begitu Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait interaksi yang dilakukan Dodi dengan para saksi tersebut. Namun keterangannya telah dicatat penyidik pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan dibeberkan di dalam persidangan.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho, Elly Tri Pangestu, dan Edy Wibowo; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; PNS pada kemitraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad, Gazalba , Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio, Edy dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.