Akurat Logo

Tim KPK Sita Berbagai Dokumen Dari Kantor Sahat Tua 

Habibi Caniago | 21 Desember 2022, 13:52 WIB
Tim KPK Sita Berbagai Dokumen Dari Kantor Sahat Tua 

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen terkait kasus dugaan supa pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kepada kelompok masyarakat. 

Sejumlah barang bukti itu diperoleh dari hasil penggeledahan di gedung DPRD Jawa Timur kemarin, Selasa (20/12/2022).  

"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/12/0222).

Saat ini, beber Ali, penggeledahan masih berlangsung. Hanya saja, difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi di gedung DPRD Jatim. 

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini," jelas Ali.

Ali menjelaskan, berbagai dokumen yang disita itu Ali selanjutnya  akan dianalisis ntuk segera melengkapi berkas perkara penyidikan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Pandjaitan.

Kemarin, tim penyidik KPK menggeledak gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua hingga ruang kerja beberapa komisi. Penggeledahan juga dilakukan pada kediaman beberapa pihak terkait kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik turut menemukan dan mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang. Meski begitu, Ali tidak merinci jumlah uang yang diamankan tersebut.

Sahat Tua diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah kelompok masyarakat di wilayahnya. Dalam melancarkan aksinya, Sahat Tua dibantu Abdul Hamid yang merupakan dari Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, Madura. . Abdul Hamid juga merupakan koordinator kelompok masyarakat.

Satu orang lagi tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah Rusdi yang tak lain staf ahli Sahat. 

Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, Abdul Hamid dan Ilham disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13  UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.