Alex KPK Miris Hakim Agung Masih Tergiur Suap, Gaji Dan Tunjangan Gede

AKURAT.CO Banyaknya hakim pada Mahkamah Agung yang terseret kasus suap.
Hal ini menjadi keprihatinan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Pasalnya, gaji dan tunjangan hakim tergolong tinggi.
"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum. Saya pikir negara sudah memberikan hak-hak memadai," kata Alex di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Ia ragu motif hakim terima suap dalam penanganan perkara lantaran gaji atau tunjangan yang tak cukup. Apalagi, hakim ketika menyidangkan setiap perkara ada insentif tambahan dari negara.
"Kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara," ucap Alex.
KPK seperti diketahui, tengah mengusut kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alex tak habis pikir baik Sudrajad maupun Gazalba sebagai terseret kasus suap. Padahal keduanya mengemban jabatan tertinggi di peradilan yang tidak bisa sembarangan dipecat.
"Artinya seorang hakim enggak perlu khawatir ada ancaman diberhentikan ketika menjalankan tugas. Apalagi yang dicari dari seorang hakim agung?" tukas dia.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka . Mereka yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho, Elly Tri Pangestu, dan Edy Wibowo; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; PNS pada kemitraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sudrajad, Gazalba , Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio, Edy dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 3Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja



