Akurat Logo

Alex KPK Miris Hakim Agung Masih Tergiur Suap, Gaji Dan Tunjangan Gede

Habibi Caniago | 21 Desember 2022, 11:47 WIB
Alex KPK Miris Hakim Agung Masih Tergiur Suap, Gaji Dan Tunjangan Gede

AKURAT.CO Banyaknya hakim pada Mahkamah Agung yang terseret kasus suap.

Hal ini menjadi keprihatinan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Pasalnya, gaji dan tunjangan  hakim tergolong tinggi.

"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum. Saya pikir negara sudah memberikan hak-hak memadai," kata Alex di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Ia ragu motif hakim terima suap dalam penanganan perkara lantaran gaji atau tunjangan yang tak cukup. Apalagi, hakim ketika menyidangkan setiap perkara ada insentif tambahan dari negara. 

"Kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara," ucap Alex.

KPK seperti diketahui, tengah mengusut kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Alex tak habis pikir baik Sudrajad maupun Gazalba sebagai terseret kasus suap. Padahal keduanya mengemban jabatan tertinggi di peradilan yang tidak bisa sembarangan dipecat. 

"Artinya seorang hakim enggak perlu khawatir ada ancaman diberhentikan ketika menjalankan tugas. Apalagi yang dicari dari seorang hakim agung?" tukas dia.

Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka . Mereka yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho, Elly Tri Pangestu, dan Edy Wibowo; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; PNS pada kemitraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad, Gazalba , Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio, Edy dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.