Akurat Logo

3 Eks Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air Rp117 M!

Endra Prakoso | 15 November 2022, 14:40 WIB
3 Eks Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air Rp117 M!

AKURAT.CO, Tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) didakwa menggelapkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air nomor penerbangan JT 610. Demikian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Ketiganya yakni mantan Vice President Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana Hermain, dan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata Jaksa di PN Jaksel.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula ketika The Boeing Company atau perusahaan penyedia pesawat Boeing menyalurkan Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) sebesar US$25 juta kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 tersebut.

Namun, dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

"Di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban," kata Jaksa.

Adapun masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar US$144.320 atau setara Rp2 miliar dari Boeing. 

Pihak ACT kemudian menghubungi keluarga korban dan mengaku telah ditunjuk dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing.

"Bahwa kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris mendapakan dana sebesar US$144.320 atau senilai Rp2 miliar (mengacu kurs Rp14 ribu) di mana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Ahyudin cs mengatakan, dana itu akan digunakan untuk membangun fasilitas sosial yang ditujukan kepada penerima manfaat atas rekomendasi dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tersebut.

“Bahwa terdakwa Ahyudin bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya,” ujar Jaksa.

“Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.