Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Bekas Pejabat Diperiksa Itu Biasa

AKURAT.CO, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selesai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan rasuah impor garam. Susi menyampaikan pemeriksaan terhadap dirinya merupakan hal yang biasa.
"Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil ya hal biasa. Tapi kawan-kawan rasanya kok heboh banget sih. Jadi ya untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh, karena mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita. Saat kita dibutuhkan menjadi saksi akan datang," ujar Susi kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Susi menyampaikan dirinya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan pengetahuannya terkait perkara yang tengah diusut Kejagung. Selain itu ia juga membeberkan pengetahuannya terkait dampak yang dirasakan oleh para petani garam akibat kebijakan impor .
"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani, dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan apa yang pernah saya ketahui sebagai menteri KKP," ungkapnya.
"Tapi tentu persoalan di kementerian KKP adalah tentang perlindungan para petani garam, yang memang diamanatkan dengan UU nomor 7 tahun 2016 dimana kita wajib melindungi para petani garam," imbuhnya.
Ia menyebut pemerintah mesti melindungi hak dan kewajiban dari petani garam. Sejumlah upaya yang bisa dilakukan seperti halnya memberikan harga yang stabil dan melakukan produksi yang baik.
"Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini. Ya yang terakhir saya ingin kalau ada orang-orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani ya tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya hukuman yang setimpal," tuturnya.
"Karena merugikan petani, berarti kita mengambil hak-hak para petani sebagai warga negara Indonesia yang berusaha wajib mendapatkan kesejahteraannya. Kalau harga petani jatuh karena impor berlebihan, kan juga kasihan para petani," tambahnya.
Susi juga menyampaikan dirinya masih ingin turut serta membantu para petani garam itu agar tetap terjaga kesejahterannya. Ia pun berharap agar Kejagung bisa memperjuangkan hak para petani garam sebab ia sudah tidak menjabat sebagai pejabat lagi.
"Sampai hari ini saya ingin tetap ikut serta membantu para petani ini tetap ada dan terjaga keberlanjutan dan kesejahteraannya. Dan tentunya karena saya bukan pejabat lagi, saya titipkan ke Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Susi terkait kewenangannya untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.
Berdasarkan hasil kajian teknis KKP, Susi mengeluarkan kuota garam kurang lebih 1,8 juta ton.
"Dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," ujar Ketut.
Namun, kata Ketut, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan suplai dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi.
"Menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok," jelas Ketut.
Kejaksaan Agung menduga adanya unsur kesengajaan dalam menentukan kuota impor yang berlebihan. Lalu, tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.
"Terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkap Ketut.
Pemeriksaan Susi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Sebanyak 57 saksi sudah diperiksa.
"Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum," ujar Ketut.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Jakarta; Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan); dan Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi). Dari penggeledahan itu disita dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara




