Akurat Logo

KPK Tegaskan Telah Kantongi Bukti Perjanjian Fiktif Terkait Dana Bergulir LPDB KUMKM

Habibi Caniago | 22 September 2022, 15:41 WIB
KPK Tegaskan Telah Kantongi Bukti Perjanjian Fiktif Terkait Dana Bergulir LPDB KUMKM

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti terkait perjanjian penyaluran dana bergulir fiktif di kasus dugaan korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDP KUMKM) Jawa Barat.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menuturkan bukti itu nantinya bakal dibongkar pada meja persidangan.

"KPK pasti akan buktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka nanti di depan majelis hakim," kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/9/2022).

Ali mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan kepada pihak para tersangka dalam kasus ini untuk menyampaikan bantahamnya. Bantahan dari para tersangka itu nantinya juga akan diuji kebenarannya oleh jaksa KPK di dalam persidangan.

"Silakan kita uji bersama seluruh alat bukti yang kami miliki. Kesempatan yang sama juga diberikan kepada terdakwa (nantinya) dan penasihat hukumnya. Tentu semua dilakukan sesuai koridor hukum," ujar Ali.

Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Direktur LPDP KUMKM, Kemas Danial, Mohammad Muchsin membantah terdapat perjanjian penyaluran dana bergulir fiktif yang telah dibuat oleh kliennya itu. Muchsin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah paham.

"Sepanjang yang kami tahu, kami dalami, itu mestinya tidak difiktifkan, karena perjanjian pembiayaan di depan notaris," kata Muchsin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Komisi antirasuah menuding Kemas dan juga tersangka lainnya terkait kasus ini dalam penyaluran dana bergulir ini membuat 506 data penerima yang fiktif. KPK menduga akibat tindakan dari para tersangka membuat negara merugi Rp 116,8 miliar.

Menanggapi hal itu, Muchsin membantah tudingan dari KPK itu. Menurutnya, kliennya tersebut tidak mungkin membuat data fiktif karena rekening penerima dana bergulir dalam data yang dituding fiktif oleh KPK berbeda.

"Ada dokumennya, ada perizinannya, identitas para pelaku UMKM, makanya kami belum paham fiktifnya di mana? Bahkan transferan pencairan dana itu langsung ke rekening masing-masing para pelaku UMKM," ujar Muchsin.

KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Direktur LPDP KUMKM Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi.

Dalam perkara ini, Kemas diduga menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari Stevanus. Sementara itu, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar untuk bersekutu dalam pemufakatan jahat ini.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.