Akurat Logo

Selain Karen Agustiawan, 2 Mantan Direktur Pertamina Juga Dicekal ke Luar Negeri

Habibi Caniago | 14 Juli 2022, 14:50 WIB
Selain Karen Agustiawan, 2 Mantan Direktur Pertamina Juga Dicekal ke Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas sejumlah nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal itu dilakukan KPK setelah sebelumnya eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri.

Terbaru, KPK juga mengajukan pencegahan atas tiga nama lainnya. Adapun tiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh juga telah membenarkan adanya hal tersebut.

"Betul (Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimasi Mohamad Aulia dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK)," ucap Ahmad Nur Saleh saat dihubungi AKURAT.CO, Kamis (14/7/2022).

Ahmad juga menyampaikan, ketiga orang lainnya tersebut juga akan dicegah ke luar negeri terhitung mulai tanggal 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.

Hari Karyuliarto diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero). Sedangkan Yenni Andayani pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina (Persero).

Sedangkan Dimas Mohamad Aulia diketahui merupakan anak kedua Karen Agustiawan.

Sementara itu, lembaga antirasuah lewat Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri juga membenarkan hal tersebut. KPK, kata Ali, telah mengajukan sejumlah nama untuk dicegah ke luar negeri terkait dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," jelas Ali dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Ali menjelaskan upaya pencegahan ke luar negeri tersebut terkait dengan adanya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquiefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," jelas Ali.

Ali juga menyampaikan agar sejumlah pihak yang telah dicegah ke luar negeri tersebut, dapat besikap kooperatif apabila telah dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaannya oleh tim penyidik KPK.

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," tukas Ali.

Terkait dengan kasus tersebut, KPK telah memberikan informasi bahwa lembaga anti rasuah telah menaikkan kasus tersebut dari proses penyelidikan ke penyidikan.

"Benar (penyidikan), memang berdasarkan pengumpulan serangkaian kegiatan, pengumpulan bahan keterangan kemudian kami melakukan proses penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana korupsi sehingga kami menaikan ke tahap penyidikan yaitu atas dugaan korupsi terkait dengan pegadaan liquid atau gas atau LNG PT Pertamina tahun 2011-2021," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Dalam kasus tersebut KPK juga telah mengantongi identitas tersangka. Namun belum dapat mempublikasikannya hingga ada upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

"Tapi prinsipnya tentu karena ini proses penyidikan pasti kami sudah ada tersangkanya, tapi secara teknis kami terus kumpulkan bukti-bukti dahulu, baru kami umumkan secara resmi," tambahnya.

"Namun demikian tentu perlu juga kami sampaikan terkait dengan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kemudian nanti konstruksi perkaranya seperti apa, pasal-pasal yang diterapkan, itu kami nanti akan sampaikan pada saat setelah pengumpulan dan bukti-bukti itu cukup," tutur Ali Fikri. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.