Akurat Logo

Eddy Soeparno Yakin Polisi Tak Pandang Bulu Proses Hukum Pengacara Ade Armando

| 25 April 2022, 23:05 WIB
Eddy Soeparno Yakin Polisi Tak Pandang Bulu Proses Hukum Pengacara Ade Armando

AKURAT.CO, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas sejumlah dugaan tindak pidana.

"Pelaku penghinaan patut diproses hukum. Siapapun orangnya," tegas Anggota DPR RI itu dikutip dari akun Twitter-nya @eddy_soeparno, Senin (25/4/2022).

Eddy meyakini pihak kepolisian akan memroses laporannya secara jujur, adil, transparan, dan tidak pandang bulu.

"Saya percaya proses hukum berjalan adil dan tidak pandang bulu," pungkasnya.

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Hari ini saya hadir langsung untuk melaporkan kuasa hukum Ade Armando ke Polda Metro Jaya atas sejumlah dugaan tindak pidana. Saya percaya proses hukum berjalan adil dan tidak pandang bulu. Pesan saya: pelaku penghinaan patut diproses hukum. Siapapun orangnya <a href="https://t.co/Lbup9EV8m0">pic.twitter.com/Lbup9EV8m0</a></p>&mdash; M Eddy Soeparno (@eddy_soeparno) <a href="https://twitter.com/eddy_soeparno/status/1518559302415388672?ref_src=twsrc%5Etfw">April 25, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay mengatakan pihaknya juga melaporkan Muannas Alaidid dengan Pasal keterangan palsu.

Sebab, ia menilai surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas Alaidid terbit pada (11/4/2022). Sementara cuitan dari Sekjen PAN yang dipersoalkan oleh Muannas muncul sehari kemudian.

"Tanggal 11 April surat kuasa keluar dan urusan dikuasakan perkara pengeroyokan. Sementara twit Sekjen 12 April kan nggak mungkin menggunakan surat kuasa itu keluar lebih dulu dibandingkan twitnya," kata Saleh di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022). []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Editor
Oktaviani