Akurat Logo

Terlibat dalam Kecurangan Penerimaan CASN, 9 ASN Ditangkap Bareskrim Polri 

Endra Prakoso | 25 April 2022, 14:21 WIB
Terlibat dalam Kecurangan Penerimaan CASN, 9 ASN Ditangkap Bareskrim Polri 

AKURAT.CO, Sebanyak 30 orang ditangkap karena terlibat kecurangan dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021.

Dari 30 orang tersebut, sembilan diantaranya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 warga sipil, ada sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan itu,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022).

Gatot mengatakan kasus dugaan kecurangan CASN itu tersebar di lima provinsi yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, kemudian Sulawesi Tenggara, Lampung dan Sulawesi Selatan.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan lokasi kecurangan terbanyak di Sulawesi Selatan.

"(Sulawesi Selatan, red) ada beberapa lokasi, yaitu di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang," ujar Gatot.

Kasus itu terungkap setelah adanya informasi dugaan kecurangan CASN di lima provinsi tersebut yang dilaksanakan sejak 14 hingga 30 Oktober 2021.

Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan perihal dugaan kecurangan itu.

Bareskrim pun membentuk Satgas yang beranggotakan 31 personel gabungan direktorat, Polda, dan Polres.

Hasilnya, ditemukan adanya kecurangan CASN di lima provinsi itu.

Atas perbuatannya, 30 tersangka itu dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.