Akurat Logo

Oh Ternyata Begini Cara PPATK Mengintai Transaksi Investasi Bodong

| 5 April 2022, 15:05 WIB
Oh Ternyata Begini Cara PPATK Mengintai Transaksi Investasi Bodong

AKURAT.CO, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan prosedur PPATK dapat memonitoring adanya dugaan terjadi transaksi investasi bodong.

Ivan mengatakan, pihaknya mengawasi dengan cara menerima laporan transaksi yang mencurigakan dari penyidik atau menemukan di dalam database PPATK. Setelah itu, PPATK melakukan analisis, dan menyampaikannya kepada Bareskrim Polri untuk ditindak lebih lanjut.

"Jadi ada proaktif yang PPATK temukan sendiri dan dapatkan dari APH lain," terang Ivan saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ivan mengatakan, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Kemudian, dilanjutkan dengan berkoordinasi serta melaporkan kepada para penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," urainya.

Ivan menyebutkan, total laporan yang sudah diterima PPATK terkait dengan investasi ilegal yang tengah marak beberapa waktu belakangan ini jumlahnya lebih Rp35 triliun.

"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp35 triliun yang terkait dengan kasus ilegal yang marak akhir-akhir ini," ungkapnya.

Ivan berharap, para penyedia jasa keuangan segera melaporkan apabila menemukan transaksi ilegal. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah maraknya investasi bodong yang belakangan ini terjadi.

“Dari PPATK dan kita masih menunggu, tidak mengharapkan, tapi masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan,” pungkasnya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Editor
Oktaviani