Mayoritas Publik Inginkan UU TPKS, Pimpinan MPR Minta Legislator Segera Merealisasikannya

AKURAT.CO, Harapan masyarakat akan kehadiran undang-undang yang mampu memberi perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual menguat. Para legislator harus mampu merealisasikannya.
Demikian ditegaskan oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2022).
"Di tengah proses pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dan Pemerintah, mencuat keinginan publik yang menghendaki segera lahir sistem perundang-undangan yang mampu memberi perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, lewat sebuah survei yang dilakukan Februari lalu," kata dia.
Hasil survei yang digelar Indikator Politik Indonesia pada 11-21 Februari 2022 menunjukkan mayoritas warga Indonesia atau sekitar 65,3% setuju Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang.
Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadimenyebut survei ini menjadi salah satu bahan evaluasi bagi DPR. Pasalnya, dari hasil survei yang sama, diketahui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap DPR masih rendah atau sekitar 61%.
Menurut Lestari, dorongan masyarakat untuk segera mendapat perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual harus disikapi dengan langkah bijak lewat upaya segera merealisasikan undang-undang yang mampu menjawab keinginan publik itu.
Rerie, sapaan akrab Lestari berharap proses legislasi RUU TPKS yang sedang berlangsung saat ini bisa tuntas dan disahkan sebagai undang-undang pada sidang paripurna terdekat.
Apalagi, ujar Rerie, pembahasan hal-hal yang substansial di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS pekan lalu sebagian besar sudah disepakati.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap meski dari beragam partai politik para anggota Panja RUU TPKS memiliki semangat yang sama untuk segera mewujudkan undang-undang yang sangat diharapkan publik.
"Karena, proses legislasi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari upaya para anggota DPR untuk meningkatkan kinerjanya, yang selama ini dinilai oleh publik masih kurang maksimal," ujar dia.
Secara umum, menurut Rerie, penuntasan pengkajian sejumlah rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas harus memiliki perencanaan yang matang agar undang-undang yang mampu memenuhi harapan masyarakat bisa segera diwujudkan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi



