Akurat Logo

Perjanjian Disetujui Tanpa PPJB Asli, Hakim Pertanyakan SOP Hana Bank

Annisa Paramesti | 8 Maret 2022, 15:47 WIB
Perjanjian Disetujui Tanpa PPJB Asli, Hakim Pertanyakan SOP Hana Bank

AKURAT.CO, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan pidana yang dilayangkan PT Hana Bank dengan nomor laporan LP/536/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ kepada pengusaha Djendri Djusman.

Sidang yang digelar pada Senin (7/3/2022) agendanya mendengarkan keterangan saksi dari Hana Bank. Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut Eddy Riyanto yang menjabat sebagai Departement Head Network dan Distribution Support.

Sidang diawali dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Monoa yang bertanya kepada saksi Eddy Riyanto sesuai yang ada di BAP.

Eddy mengatakan dirinya dalam perkara ini sebagai pencari tempat atau lokasi yang akan dijadikan kantor cabang Hana Bank. Eddy menerangkan jika dirinya menawarkan Kemang Mansion kepada beberapa direksi PT Hana Bank untuk dicek apakah lokasi tersebut diapprove atau tidak.

Dirinya juga bertemu Djendri Djusman selaku pemilik dari ruko di Kemang Mansion untuk meminta harga yang ditawarkan.

"Saat sudah mengecek lokasi, kemudian saya bertemu dengan bapak Djendri Djusman sebagai pemilik dari unit di Kemang Mansion sekaligus meminta penawaran harga sewanya untuk diserahkan kepada pihak direksi PT Hana Bank," ucap Eddy dalam persidangan.

Eddy mengatakan saat proses penyewaan, PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) unit yang akan disewa, PPJB yang ditunjukkan Djendri Djusman hanya fotocopy saja.

"Pak Djendri hanya memberikan PPJB copyannya aja tidak aslinya," terang Eddy.

Hakim Ketua Budi Watsara merasa janggal dengan keterangan saksi. Dia menanyakan kenapa Hana Bank langsung menyetujui tanpa adanya PPJB asli.

"Apakah pihak Hana Bank langsung Approve meskipun PPJB aslinya tidak ada," tanya Hakim pepada Eddy.

Eddy mengatakan bahwa dalam hal ini terjadi di luar kebiasaan perusahaan. Dirinya hanya bekerja sesuai SOP Internal Perusahaan yang berdasarkan jobdesknya.

Hakim tambah heran dengan jawaban dari Eddy terkait SOP perusahaan terkait PPJB fotocopy yang bisa diapprove.

"Kalau saya bilang ini aneh, harusnya namanya sewa menyewa atau peralihan PPJB asli harus disertakan tapi ini hanya fotocopyan diapprove," kata Hakim Ketua.

Berbeda dengan apa yang disampaikan saksi dari Hana Bank, Kuasa Hukum Djendri Djusman Wati Sihite mengatakan bawa dalam surat pernyataan yang ditandatangani tercantum PPJB asli.

“Pak Eddy apa mengetahui ada persyaratan untuk sewa - menyewa yang disyaratkan dari Hana Bank yang mana Bapak sendiri yang menandatanganinya, di persyaratan itu tercantum bahwa harus ada PPJB asli dan itu bersifat Wajib tercantum dipersyaratan sewa - menyewa dengan klien kami sedangkan klien kami hanya membawa PPJB Copynya saja," kata Wati Sihite.

Dalam persidangan, kuasa hukum dari Djendri Djusman memperlihatkan lembar persyaratan yang ditandatangani saksi Eddy kepada Hakim Ketua dan JPU.

Di akhir persidangan Djendri Djusman mengaku telah mengatakan bahwa PPJB aslinya sedang diagunkan. Namun saksi Eddy Riyadi tetap meminta sewa menyewa dilanjutkan.

Menyangkal apa yang disampaikan Djendri bahwa dirinya tidak bilang apa yang disampaikan Djendri.

"Saya tidak bilang lanjutkan karena saya tidak ada di tempat saat proses penandatanganan," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Djendri Djusman Bachtiar Marasabessy menceritakan awal timbulnya perkara tersebut. Pemilik Unit di Kemang Mansion, Djendri Djusman menyewakan rukonya kepada PT Hana Bank untuk dijadikan Kantor Cabang.

Bachtiar Marasabessy mengatakan saat ingin penandatanganan, kliennya menyampaikan ke Hana Bank bahwa PPJB-nya sedang diagunkan.

Sebelum penandatangan terjadi kliennya beberapa kali bertemu mulai dibulan oktober 2018. Sedangkan penandatangan kontrak terjadi di bulan Februari 2019 di kantor pusat HanaBank.

"Sebelum Penadatanganan, klien kami pak Djendri Djusman beberapa kali bertemu, Februari 2019 baru penandatangan setelah persyaratan semuanya sudah lengkap dan diverifikasi dari internal Hana Bank kemudian pembayaran selang dua hari Pak Djendri membuka rekening Hana Bank dengan nominal dari sewa unit Rp 3.750.000.000 selama lima tahun," kata Bactiar dalam keterangannya yang diterima AKURAT.CO, Selasa (8/3/2022).

Namun kliennya kemudian dilaporkan ke polisi terkait salah satu orang yang bernama Beno mengirim surat ke Hana Bank Soal agunan yang belum diselesaikan.

Menurut Bachtiar, perkara yang ia tangani saat ini ranahnya adalah perdata karena terkait suatu perjanjian tapi faktanya ditarik ke pidana.

"Perkara yang saya tangani saat ini terikat perjanjian sewa menyewa yang seharusnya masuk ranah perdata yang berdasarkan kitab undang-undang, tetapi ini justru dipaksakan ke Pidana," kata dia.

Bachtiar berharap kepada semua pihak yang keterkaitan, apabila ada perselisihan terkait masalah sewa menyewa ini baiknya diselesaikan secara perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.