Mardani Ali Sera Sarankan Kejagung Usul Perubahan UU Tindak Pidana Korupsi

AKURAT.CO, Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan perubahan Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi. Apabila, tetap menginginkan pelaku korupsi kecil tidak dipidana.
"Jika memang Kejagung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, bisa mengusulkan perubahan UU tindak pidana korupsi," ujar Mardani dikutip dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Jumat, (4/2/2022).
Jika memang Kejagung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, bisa mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal pidana pencucian uang jg bisa lbh sering diterapkan. Korupsi sdh jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi & sosial masyarakathttps://t.co/Tgx0gqDhkY
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 4, 2022
Selain itu Mardani menyebut, pasal pidana pencucian uang juga bisa lebih sering diterapkan. Sebab kata dia, menilai saat ini korupsi sudah jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat.
"Pasal pidana pencucian uang juga bisa lebih sering diterapkan. Korupsi sudah jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, ST Burhanuddin menyampaikan mekanisme penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta.
Dia menyebut kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.
"Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR. Burhanuddin mengatakan penyelesaian proses hukum kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," lanjutnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




