Akurat Logo

Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir Diperiksa, Pelaku Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

| 4 Desember 2021, 13:20 WIB
Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir Diperiksa, Pelaku Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

AKURAT.CO - Polisi mendalami aliran uang hasil penipuan dan pemalsuan s ertifikat tanah dan bangunan milik keluarga artis Nirina Zubir. Terbuka kemungkinan polisi turut menjerat para pelaku dengan pasal pencucian uang.

"Untuk aliran dana secara administrasi sedang diajukan untuk proses TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).

Tiga dari enam sertifikat tanah milik orang tua Nirina telah dijual oleh Riri Khasmita yang merupakan mantan pengasuh ibu dari Nirina Zubir. Sisanya digadaikan untuk pinjaman ke bank.

Penyidik menurut Endra telah memeriksan pembeli tanah milik keluarga Nirina Zubir yang digelapkan oleh tersangka Riri Khasmita.

"Pembeli sertifikat dari tersangka Riri sudah dimintai keterangan oleh penyidik," terangnya.

Dihubungi terpisah, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin mengungkapkan hasil pemeriksaan tiga pembeli tanah milik keluarga Nirina. Ketiga diperiksa sebagai saksi.

Menurut Kemas, dari hasil pemeriksaan ketiga pembeli itu tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah yang dibelinya dari tersangka Riri Khasmita itu merupakan hasil tindak kejahatan.

"Sudah kita periksa pembelinya ada tiga orang sudah kita periksa semua. Cuman posisinya mereka pembeli beritikad baik. Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya dan semua itu ditempatin oleh mereka. Jadi statusnya saksi," ujar Kemas.

Kemas menambahkan, ketiga pembeli itu sejauh ini tidak terbukti terlibat dalam sindikat mafia tanah yang menyasar aset keluarga Nirina Zubir. Ketiga sertifikat tanah yang dibeli itu pun telah dibuat rumah dan ditempati oleh para pembeli tersebut.

"Mereka pun nggak tahu karena belinya dari Riri. Mereka jatuhnya malah korban dan dengan keadaan ini mereka pihak ketiga yang dirugikan juga. Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," terang Kemas.

"Itu juga rumah ditempati sama mereka. Kalau biasanya pelaku yang melakukan lagi itu tidak ditempati, bisa dijual lagi langsung atau diagunkan ke bank," tambahnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.