Akurat Logo

Polisi Beri Peringatan Keras ke Massa Reuni 212

| 2 Desember 2021, 10:37 WIB
Polisi Beri Peringatan Keras ke Massa Reuni 212

AKURAT.CO, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengancam mengenakan sanksi pidana bagi massa reuni 212 yang memaksa masuk area Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (2/212/2021).

Zulpan mengatakan polisi tidak mengizinkan reuni 212 digelar di Jakarta. Untuk itu, dia meminta semua pihak menaati aturan.

"Kalau tetap ada yang masuk (Patung Kuda), jangankan steering commite, semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).

Kata Zulpan, pihak-pihak yang tetap memilih menggelar atau terlibat dalan aksi reuni 212 bakal dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 212 hingga Pasal 218.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," kata Zulpan, kemarin.

Zulpan menjelaskan, penyelenggaraan reuni 212 tidak diizinkan karena mengundang kerumunan. 

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.