AKURAT.CO, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengancam mengenakan sanksi pidana bagi massa reuni 212 yang memaksa masuk area Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (2/212/2021).
Zulpan mengatakan polisi tidak mengizinkan reuni 212 digelar di Jakarta. Untuk itu, dia meminta semua pihak menaati aturan.
"Kalau tetap ada yang masuk (Patung Kuda), jangankan steering commite, semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).
Kata Zulpan, pihak-pihak yang tetap memilih menggelar atau terlibat dalan aksi reuni 212 bakal dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 212 hingga Pasal 218.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," kata Zulpan, kemarin.
Zulpan menjelaskan, penyelenggaraan reuni 212 tidak diizinkan karena mengundang kerumunan.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya




