Akurat Logo

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Polisi Saat Demo Pemuda Pancasila

| 30 November 2021, 20:30 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Polisi Saat Demo Pemuda Pancasila

AKURAT.CO, Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali saat mengamankan unjuk rasa organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung DPR RI.

"Saat ini ada penambahan lima tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021). 

Kelima tersangka baru tadi masing-masing berinisial AS (18), WH (35), DH (28), ACH (29). Para tersangka memiliki perannya masing-masing saat melakukan pengeroyokan. 

Pertama, tersangka AS berperan mengejar, menarik, dan memukul korban. Kemudian, WH berperan memprovokasi, mengejar, dan memukul korban 

Selanjutnya, tersangka DH berperan mengejar, memukul, dan menendang korban. Tersangka lainnya yakni ACH berperan memukul korban dengan menggunakan kayu. 

Tersangka kelima yakni MBK yang berperan mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong. 

"Kita ungkap berdasarkan tentunya CCTV yang membuktikan bahwa pengeroyokan yang dilakukan terhadap AKBP Dermawan Karosekali," lanjut Zulpan. 

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan dalam kasus ini masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Sebab, kasus ini terus didalami. 

"Masih memungkinkan, hasil identifikasi masih sangat memungkinkan akan menambah jumlah tersangka," kata Tubagus. 

Sementara perihal motif penganiayaan, Tubagus belum bisa menyampaikannya. Sebab, keterangan para tersangka masih terus didalami. 

"Untuk motif masih kita dalami lebih jauh lagi," singkat Tubagus. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 170, 212, 216, serta 218 KUHP. Mereka terancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. 

Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi telah menetapakan 16 tersangka. Di mana, para tersangka terbagi menjadi dua klaster. 

Untuk 15 orang di antaranya dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam. 

Selain itu, polisi juga menemukan dua butir peluru. Sehingga, pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi bakal menyelidiki pemilik serta asal-muasal dua butir peluru tersebut.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.