AKURAT.CO, Kasie Satpas SIM Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Anrianto menyampaikan hasil pelayanan pihaknya terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk jumlah pemohon pembuatan SIM melalui aplikasi hingga sejauh ini masih belum ada peningkatan atau penurunan.
"Masih angka norma, yaitu 250 - 300 orang melalui aplikasi, baik SIM A maupun SIM C," kata Anrianto saat dikonfirmas wartawan, Jumat (18/6/2021).
Dia juga mengatakan, bahwa dari jumlah tersebut, pemohon lebih didominasi oleh warga yang ingin membuat SIM Motor atau SIM C.
Namun, untuk jumlah perharinya, ada fluktuasi yang beragam.
"Tapi kadang permohonan itu SIM A yang banyak, kadang juga SIM C yang banyak. Jadi masih sama-sama balance (tiap harinya)," ungkap Anrianto.
Semenjak aplikasi ini diterbitkan, dia menjelaskan, pihaknya tidak membatasi jumlah permohonan pembuatan SIM.
Namun demikian, mengingat masa pandemi masih berlangsung, berbagai upaya untuk mencegah COVID-19 di lingkungan Satpas SIM juha ikut diperketat.
"Tidak ada batasan, malah kita berharap masyarakat banyak yang sudah paham dan sudah bisa mengunakan aplikasi," tutup Anrianto.
Untuk informasi terkait permohonan pembuatan SIM, masyarakat bisa mengakses link sebagai berikut: http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
Sebelumnya,
Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri telah menerapkan 15 aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses pelayanan polisi.
Listyo mengeklaim, dengan adanya 15 aplikasi tersebut, masyarakat akan semakin mudah untuk mengakses pelayanan dari Polri selayaknya memesan piza.
"Terkait dengan pelayanan cepat yang terukur dengan berbasis teknologi informasi, kami (telah menerapkan) 15 aplikasi pelayanan publik dengan online system dan delivery system sebagaimana janji kami untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat semudah memesan piza," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (16/6/2021).
Aplikasi-aplikasi yang telah diterapkan itu adalah SIM Internasional Online, SIM Nasional Presisi, Ujian Teori SIM Online, E-PPSI, E-Rikkes, dan Dumas Online System.
Kemudian, Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional, SKCK Online, pelayanan masyarakat, aduan SPKT, SP2HP online, Patroli Siber, Dumas Presisi, dan Propam Presisi.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 3Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja




