Buronan Perkara Kepabeanan Palsu Dibekuk Tim Intelijen Kejari Jakut

AKURAT.CO, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan kembali menangkap daftar pencarian orang (DPO) atas nama Tukiman Kijah. Tukiman ditangkap Tim Intelijen bersama Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wib s/d 21.30 Wib.
"Diamankan di rumah yang terletak di Jl. Krendang Timur II No. 25 RT. 002 RW.05 Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara Mohamad Sofyan Iskandar Alam dalam keterangannya dikutip AKURAT.CO, Sabtu ( 29/5/2021)
Sofyan menerangkan, Tukiman Kijah diduga melakukan Tindak Pidana Kepabeanan yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Tukiman Kijah merupakan Direktur Operasional pada PTBCMG Tani Berkah bersama-sama dengan saksi Adi Chandra diduga menyerahkan pabean atau dokumen pelengkap pabean palsu atau dipalsukan pada tanggal 20 Agustus 2015 dan tanggal 21 Agustus 2015 bertempat di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Atau di kantor Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Rachmat Djasa dan di kantor PPJK PT. Eka Sejahtera Mandiri.
"Terpidana melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan / atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan," ungkapnya.
Disebutkan berdasarkan keterangan Ahli Sriyono yang menyatakan bahwa duu PEB nomor 560233 tanggal 20 Agustus 2015 dengan uraian barang Zinc Concentrate (54,01%) dan nomor 562414 tanggal 21 Agustus 2015 dengan uraian barang Zinc Concentrate (54,01%) merupakan pemberitahuan pabean yang palsu atau dipalsukan karena memuat data yang tidak benar.
Sedangkan Laporan Surveyor nomor: LS-PPHPP: 1108151327 tanggal 13 Agustus 2015 beserta lampirannya berupa Certificate of Sampling and Analysis (COA) nomor: COA-1108151184 tanggal 13 Agustus 2015 yang memuat data kadar Zn pada Zinc Concentrate sebesar 54,01% (lima puluh empat koma nol satu persen) juga palsu.
Lalu Laporan Surveyor nomor: LS-PPHPP: 1108151355 tanggal 20 Agustus 2015 beserta lampirannya berupa Certificate of Sampling and Analysis (COA) nomor: COA-1108151210 tanggal 20 Agustus 20152015 yang memuat data kadar Zn pada Zinc Concentrate sebesar 54,01% (lima puluhempat koma nol satupersen) juga dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan karena memuat data yang tidak benar.
Sopyan menyebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/PID.SUS/2018 tanggal 03 Desember 2018 :Terdakwa Tukiman Kijah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepabeanan”. Tukiman Kijah dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
"Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya terpidana langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Cipinang Jakarta Timur," kata Sopyan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver




