Ustaz Hilmi: Gak Sengaja Kok Niat Bangun Subuh, Harusnya Bukan Air Keras yang Dibawa Tapi Air Wudhu Biar Pada Taubat Ente!

AKURAT.CO, Ustaz Hilmi Firdausi membuat cuitan di tengah ramainya pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan ringan dengan menyebut pelaku penyerang Novel Baswedan tak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Penyidik KPK Novel Baswedan.
"Gak sengaja kok niat bangun subuh, ga sengaja kok nyiapin air keras, harusnya kalo subuh bukan air keras yang dibawa, tapi air wudhu biar pada taubat ente pade. Dagelan!" ujar @Hilmi28 di Twitter, Sabtu (13/6/2020).
Ustaz Hilmi dalam cuitan berbeda kembali membayangkan jika air tersebut disiram ke badan seharusnya jatuh air akan ke bawah.
"Katanya ga sengaja kena muka, niatnya nyiram badan ! Lah...badan itu nyiramnya ke bawah, masa iya air kerasnya melayang ke muka. Ini pasti pas pelajaran Fisika ngebahas gravitasi pada tidur deh. KZL ZBL," katanya.
Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tambah jaksa.
Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai




