AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Frkasi PDI-P, Riezky Aprilia terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 oleh Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut guna memenuhi berkas kasus yang menjerat mantan komisioner KPU itu menjadi tersangka dan Harun Masiku yang hingga sekarang masih buron.
"Hari ini memeriksa Bu Aprilia sebagai anggota DPR tentunya pemeriksaan ini pemenuhan unsur-unsur dalam pasal-pasal yang disangkakan. Kemudian, bagaimana mekanisme dia (Riezky) sebagai caleg waktu itu yang kemudian ada perolehan suara dan lain-lain," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
"Karena memang kita tahu di materi ini perkara ini pergantian antar waktu terkait dengan perolehan suara ada di sana, fatwa Mahkamah Agung dan sebagainya," ujarnya.
Kemudian, Ali menjelaskan bahwa tim penyidik KPK mengkonfirmasi beberapa informasi yang dimiliki kepada Riezky terkait dengan kasus suap PAW DPR PDIP itu.
"Inilah yang kemudian kita konfirmasi ke saksi yang hadir hari ini. Termasuk saksi jadi tersangka ya Ibu ATF (Agustina Tio Fridelina), itu juga untuk pemeriksaaan atas nama tersangka HAR (Harun Masiku)," jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa walaupun Harun Masiku masih menjadi buronan. Pemberkasan perkara tetap berjalan, seperti pemberkasan perkara untuk tersangka yang lain dalam kasus ini.
"Artinya, sekalipun HAR (Harun Masiku) belum tertangkap sampai hari ini tetap pemberkasan ya berjalan seperti biasa. Seperti perkara lain yang kami maksudkan jadi penyelesaiannya berjalan sebagaimana 3 tersangka yang sudah ditahan," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia menegaskan tidak mengetahui adanya rencana PAW terkait dirinya oleh buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif yang diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun menyuap Wahyu agar dirinya menjadi DPR pengganti Nazaruddin Kiemas yang meninggal 2 pekan sebelum hari pencoblosan dan memiliki suata terbanyak di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.
Riezky mengatakan bahwa KPK memanggil dan memeriksa terkait dengan kasus suap yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu dan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Intinya saya tidak tahu menahu masalah urusan PAW-PAW an ini, karena saya taunya saya kerja untuk Sumatera Selatan, buat konstituen saya sesuai amanat partai," kata Riezky usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dalam kasus ini, Harun merupakan penyuap Wahyu. Dia diduga telah memberikan sejumlah uang untuk Wahyu untuk memproses dan memuluskan pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader partai berlambang banteng yakni Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memukuskan tujuannya. Permintaan itu, dipenuhi oleh Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut, diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pemberian kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful, melalui seorang stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisa Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.
Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi





