Akurat Logo

Fokus sebagai Kabiro Humas, Febri Diansyah Pamit dari Posisi Jubir KPK

| 26 Desember 2019, 15:55 WIB
Fokus sebagai Kabiro Humas, Febri Diansyah Pamit dari Posisi Jubir KPK

AKURAT.CO, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah secara resmi menyatakan tak lagi menjabat sebagai Juru Bicara KPK pada siang hari ini, Kamis (26/12/2019).

"Per hari ini, tugas saya sebagai jubir KPK sudah selesai," kata Febri di gedung merah putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Menurut Febri, yang menjabat sebagai kepala Biro Humas KPK sekaligus jubir telah diemban sejak Desember 2016. Hal itu sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015. Namun, belakangan, aturan itu diubah melalui Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam aturan baru, tercatat bahwa Kepala Biro Humas tak lagi punya wewenang sebagai jubir. Kendati demikian, saat 2018, Febri diminta Pimpinan KPK jilid IV agar masih tetap menjadi Kabiro Humas sekaligus Jubir.

Seiring berjalan, pimpinan KPK Jilid V telah dilantik, dan Febri menyatakan akan taat pada peraturan KPK tersebut. Ia juga sudah mengkonfirmasi hal ini ke pimpinan KPK jilid V.

"Maka perjalanan saya sebaga juru bicara sudah di penghujung jalan dan tugas saya sebagai jubir KPK selesai," ungkap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Dia mengatakan pamitnya ini sebagai informasi resmi dan sebisa mungkin dipahami semua pihak.

Febri menegaskan, mulai saat ini dirinya akan lebih fokus pada jabatannya sebagai kepala Biro Humas KPK.

"Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kabiro Humas," ungkap Febri.

Febri juga meminta maaf pada awak media di KPK selama bertugas menjadi jubir. Febri mengakui masih punya banyak kekurangan selama menyebar informasi.

"Banyak kekurangan mungkin yang saya lakukan, saya mohon maaf kepada teman-teman semua kalau dalam pelaksanaan tugas selama tiga tahun ini ada hal yang tidak sesuai dengan keinginan. Karena memang tidak semuanya bisa difasilitasi. Apalagi karakter lembaga penegak hukum seperti KPK," tutur Febri. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.