Akurat Logo

KPK Panggil Kepala Biro MA Sebagai Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara

| 26 Desember 2019, 12:39 WIB
KPK Panggil Kepala Biro MA Sebagai Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA), Supatmi, pada Kamis (26/12/2019)

Supatmi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS) terkait kasus suap dan gratifikasi dalam suatu perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Diketahui, dalam perkara tersebut, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE).

Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 46 miliar. KPK menduga duit itu diterima Nurhadi terkait perkara yang sedang berjalan di MA.

KPK juga menduga Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.