Akurat Logo

KPK Panggil Adik Ipar B.J Habibie Terkait Kasus Dana Hibah KONI

| 26 Desember 2019, 11:35 WIB
KPK Panggil Adik Ipar B.J Habibie Terkait Kasus Dana Hibah KONI

AKURAT.CO, Tim penyidik KPK memanggil adik ipar Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Muchsin Mohdar dan 3 orang saksi lainnya tekait kasus dugaan suap terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Keempat saksi tersebut ialah, Desi Krisdanti dari kalangan Swasta, Muchsin Mohdar dari kalangan Swasta, Mamat Mohdar dari kalangan Swasta, dan Fais merupakan staf dari Mamat Mohdar.

Mereka dipanggil KPK sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan untuk tersangka IMR.

Diketahui, Muchsin Mohdar merupakan suami dari adik B.J Habibie, Sri Rahayu Fatima.

Sementara itu, dalam kasus suap dana hibah KONI ini, KPK telah menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.