Sales Manager Lexus Dipanggil KPK Terkait Dugaan TPPU Bupati Hulu Sungai Tengah

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sales manager Lexus Indonesia, Meinisa terkait kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif (ALA).
Belum diketahui apa hubungan antara Meinisa dalam kasus ini, namun juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa tim penyidik akan mengklarifikasi sejumlah bukti, serta menggali keterangan saksi sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ALA," ujar Febri dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (5/3/2019).
Selain Meinisa, penyidik juga memanggil 5 saksi lain dari unsur swasta yakni Syahril, Supriyono, Ari Sutari, dan Nurul Oktaviani, serta Karyawan PT Anak Elang Motorindo, Ayu.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersanga ALA," kata Febri
Adapun harta milik Abdul Latif yang diduga berasal dari hasil gratifikasi berjumlah ada 25 unit kendaraan roda empat yang terdiri dari berbagai merk antara lain: BMW 640i coupe warna putih metalik, Toyota Velfire, Lexus 570 4x4, Jeep Hummer, Jeep Rubicon model COD 4DOOR, Jeepo Rubicon Brute.
Kemudian, Toyota Hiace sebanyak tiga unit, Toyota Fortunier, Daihatsu Grand Max sebanyak delapan unit, dan Toyota Calya sebanyak dua unit.
Tak hanya kendaraan roda empat, Abdul Latif juga diduga memiliki kendaraan roda dua hasil dari gratifikasi yang terdiri dari berbagai merk mewah antara lain: BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan empat unit Harley Davidson.
“Barang bukti tersebut dititipkan di Rupbasan Banjarmasin dan sebagian akan dikapalkan ke Jakarta untuk disimpan di Rupbasan Jakarta Barat,” jelas Febri.
Atas perbuatannya, Abdul Latif dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) No.8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara terkait penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dalam UU No.20/2001.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini

