Terdakwa Asusila Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septiana Sari menuntut terdakwa Aldi Saputra dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp80 juta subsider tiga bulan kurungan penjara atas kasus asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
"Terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (15/1/2019).
Pada tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah membuat anak kandungnya trauma serta kehilangan masa depannya.
"Yang meringankan, terdakwa sopan, berterus terang, tidak pernah ditahan, dan sudah ada perdamaian dengan korban," kata dia.
Dalam persidangan, usai mendengar tuntutan, terdakwa menyatakan akan mengajukan keringanan pada sidang berikutnya yang beragendakan putusan. Terdakwa akan mengajukan sendiri dalam bentuk tulisan.
"Saya akan mengajukan pembelaan sendiri untuk memohon diringankan dalam sidang putusan mendatang," kata dia.
Perbuatan terdakwa berawal saat anak kandungnya yang masih di bawah umur tersebut lari ke kediaman pamannya. Terdakwa yang mengetahui hal itu, kemudian menjemput anaknya untuk pulang ke rumahnya.
Saat malam tiba, terdakwa menghampiri kamar anaknya dan kemudian melakukan perbuatanan asusila. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah



