Korupsi Proyek Infrasruktur, KPK Geledah Kantor PT Waskita Karya

AKURAT.CO, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya, terkait kasus dugaan korupsi proyek Infrastruktur yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.
"Untuk kepentingan penanganan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada 12 November-6 Desember 2018," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/12) malam.
Diketahui, dalam kasus korupsi pengerjaan fiktif terhadap proyek infrastruktur, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp186 miliar itu, telah menetapkan dua pejabat BUMN di PT Waskita Karya menjadi tersangka.
Lebih lanjut, dikatakan Agus, untuk mencari barang bukti dan alat bukti, sejumlah lokasi yang digeledah adalah, Kantor Pusat PT Waskita Karya Jl. MT Haryono Kav.10, Cawang, Jakarta Timur, Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur; dan beberapa kantor perusahaan sub-kontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi.
"Kemudian rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya," ujar Agus.
Dengan adanya kasus proyek infrastruktur, KPK kembali mengingatkan kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti dalam kasus ini atau perkara lain yang pernah diungkap.
"Ketegasan dan pengawasan yang lebih kuat wajib dilakukan terhadap proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik. Apalagi proyek-proyek besar yang dikerjakan oleh BUMN yang seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan ke masyarakat," ucap Agus.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang pejabat BUMN di PT Waskita Karya menjadi tersangka, yakni Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Sebab diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif tersebut.
Atas perbuatannya, FR dan YAS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi


