Kasus Kembali Disidangkan, Kuasa Hukum Gunawan Muhammad Puji Majelis Hakim

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang menjerat terdakwa Gunawan Muhammad pada Kamis (20/3/2025).
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua yang didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim memeriksa sejumlah bukti yang diajukan oleh berbagai pihak.
Bahkan, salah satu hakim anggota sempat menunjukkan dokumen penting sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Gunawan Muhammad, yang hadir dengan mengenakan kemeja batik kuning, tampak serius mengikuti jalannya sidang.
Hakim ketua beberapa kali melontarkan pertanyaan kepada terdakwa untuk memperjelas perkara yang sedang diperiksa.
Baca Juga: Komitmen Eddy Soeparno Perjuangkan Regulasi Permudah Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Proses pemeriksaan berlangsung ketat dengan fokus pada validitas bukti yang diajukan JPU.
Kuasa hukum Gunawan Muhammad, Effendi Simanjuntak, mengapresiasi putusan sementara dari majelis hakim.
Menurutnya, keputusan yang disampaikan hari ini menunjukkan sikap objektif dan adil dalam menangani perkara tersebut.
“Putusan ini sangat memuaskan. Meskipun masih di tahap awal, majelis hakim telah menunjukkan integritas dan keadilan. Berdasarkan amar putusan tadi, terlihat bahwa tuduhan yang diajukan sejak pemeriksaan di Mabes Polri tidak memiliki dasar yang cukup,” ujar Effendi.
Effendi juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum siap menghadapi segala langkah hukum lanjutan yang mungkin diajukan oleh pihak JPU, termasuk upaya banding jika diperlukan.
“Kami akan menunggu langkah dari jaksa. Jika mereka mengajukan banding, kami siap menghadapinya dengan argumentasi yang lebih kuat. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami sampai titik akhir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Effendi meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Sidang berikutnya akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pemeriksaan bukti dan saksi. Pihak kuasa hukum tetap optimis bahwa keadilan akan berpihak pada kliennya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








