Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, WSBP Raih Angin Segar dalam Kasus dengan Bank DKI

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan titik terang dalam kasus hukum yang melibatkan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan PT Bank DKI.
Melalui putusan nomor 1329/PDT/2024/PT DKI yang dikeluarkan pada 5 November 2024, permohonan banding dari WSBP dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dikabulkan.
Keputusan ini menjadi langkah maju yang berarti dalam penyelesaian sengketa yang panjang.
Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum WSBP, menyambut baik putusan tersebut.
“Kami bersyukur atas putusan ini, yang menunjukkan bahwa hukum masih ditegakkan dengan prinsip keadilan. Majelis hakim telah bertindak secara independen dan profesional,” ungkap Fredrich pada Jumat (6/12).
Baca Juga: Menangkan PKPU, Dirut: WSBP Masuki Babak Baru Pemulihan Kinerja
Proses Hukum yang Berjalan Tegas dan Independen
Perjalanan hukum kasus ini turut melibatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diajukan oleh tim kuasa hukum WSBP.
Namun, Fredrich menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi tetap berdasar pada fakta hukum.
“Majelis hakim tetap fokus pada fakta hukum dan tidak terintervensi oleh proses lain yang kami tempuh,” tambahnya.
Komitmen WSBP dalam Memenuhi Kewajiban
Fredrich juga menekankan bahwa WSBP konsisten menjalankan kewajiban sesuai keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hingga saat ini, perusahaan berhasil menyelesaikan kewajiban kepada vendor dan kreditur tanpa hambatan berarti.
Keputusan ini membuka peluang bagi WSBP untuk melanjutkan operasional perusahaan dengan lebih baik dan menyelesaikan tanggung jawab hukum lainnya.
Ajakan untuk Penyelesaian Damai
Fredrich berharap semua pihak, termasuk Bank DKI, mendukung penyelesaian yang adil dan damai.
“Ini saatnya semua pihak fokus pada solusi yang saling menguntungkan, tanpa ada upaya memaksakan kehendak yang bisa merugikan lebih banyak pihak,” ujarnya.
WSBP juga menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan baik dengan para kreditur dan pemangku kepentingan.
Keputusan ini menjadi momentum penting untuk memberikan kontribusi positif dalam industri konstruksi Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap penegakan hukum yang profesional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








