Polisi Dalami Keterlibatan J, Pria yang Buang Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

AKURAT.CO Polisi masih mendalami sosok J, rekan dari Fauzan Fahmi (43), yang turut terseret dalam kasus pembunuhan wanita berinisial (SH), yang ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.
Keterlibatan J dalam kasus ini lantaran turut membantu membuang jasad korban, SH (4), ke Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakansampai saat ini J masih berstatus sebagai saksi.
"Terhadap rekan tersangka berinisial J saat ini statusnya masih kita jadikan saksi. Nanti akan terus kita dalami keterlibatannya," kata Wira kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Dia menjelaskan, sampai saat ini penyidik kepolisian masih mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk meminta keterangan beberapa saksi dan ahli.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru
"Untuk memastikan itu. kalau dia tahu dalam bungkusan itu apa, mungkin nanti akan kita simpulkan dan meminta keterangan," ujar dia.
Dalam kasus ini, Fauzan dijelaskan menghubungi rekannya, J, untuk membantu mengangkat bungkusan yang berisi mayat korban. Tersangka berdalih bahwa bungkusan tersebut berisi ikan tuna.
Selanjutnya, tersangka dan rekannya memindahkan jasad korban tersebut ke dalam mobil bak terbuka.
"Kemudian tersangka bersama J jalan menuju arah Bandara Soekarno Hatta karena tersangka seolah-olah akan mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara," ungkap dia.
Setelah sampai di bandara, tersangka pun berpura-pura kepada J bahwa orang yang memesan barang tersebut tak bisa dihubungi. Tersangka pun memutuskan, untuk membuang saja bungkusan tersebut ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru.
"Tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," tukas dia.
Atas perbuatannya, tersangka Fauzan terancam dijerat Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






