Berkas Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung, Karyoto: Tidak Boleh Dicicil, Makanya Agak Lambat

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkap alasan belum rampungnya berkas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dirinya mengaku jika kasus ini tidak bisa dicicil.
"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).
Tak hanya kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus Firli yang ditangani Polda Metro Jaya lainnya adalah kasus soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya juga diminta menyelesaikan pemberkasan dua kasus lain itu oleh kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Temukan Perkara Lain Selain Kasus Pemerasan yang Jerat eks Ketua KPK Firli Bahuri
"Kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," tukas Karyoto.
Sebelumnya, polisi masih terus mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan selain perkara tersebut, kini polisi tengah mengusut perkara lain yang menjerat Firli.
"Ada perkara (Firli Bahuri) lain yang saat ini kita sedang lakukan, baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Ade di kantornya, Rabu (3/7/2024).
Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan lebih detail mengenai perkara itu. Hanya saja, terkait Firli, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran ketentuan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara, seperti yang tertera dalam Pasal 36 UU KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







