Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi, Akademisi: Bukti Hukum Berjalan Lurus

AKURAT.CO - Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri layak diapresiasi.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebut penggeledahan rumah Firli bukti proses hukum berjalan lurus.
"Ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya mengungkap seluas-luasnya atas laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK," kata Azmi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Dalam praktiknya, kata dia, penggeledahan merupakan tindakan pemeriksaan dan penyitaan. Dari giat tersebut, kata dia, nantinya mengkrucut demi penyidikan, agar terkumpulnya fakta dan bukti menyangkut suatu dugaan tindak pidana yang dituduhkan, untuk mendapatkan orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Diperiksa Tim Gabungan, Status Firli Masih Saksi
"Bisa jadi penggeledahan rumah ketua KPK ini sifatnya kasuistik, dilakukan dalam keadaan yang mendesak dimana penyidik menduga ada barang atau alat bukti di simpan pelaku yang dikhawatirkan oleh pelaku akam dihilangkan barang bukti, memusnahkan atau dipindahkannya barang bukti," ujar Azmi.
Dalam banyak kasus pembuktian perkara pemerasan tindak pidana korupsi memang akan ada hambatan. Namun bisa jadi perkara ini telah menemukan titik terang fakta yang diperoleh, termasuk adanya harapan yang tidak sama dengan kenyataan antara si pemberi dan pihak penerima.
"Bisa jadi juga berkait pembagian antara orang -orang yang terlibat atau ikut menerima uang tersebut, pembagiannya antar personel dianggap tidak seimbang atau wajar, biasanya ada orang yang dominan dalam jabatan di kelompok inilah yang jadi pemicu sehingga terbukanya informasi atas masalah perbuatan korupsi pejabat tersebut yang dilakukannya pada waktu menjalankan tugas," ujar dia.
Baca Juga: Dewas KPK Bakal Panggil Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Bertemu SYL
Dirinya berharap penyidik segera membuat berita acara penggeledahan dan menyampaikan hasil penggeledahan secara terbuka dan objektif.
Apa hasil yang ditemukan dan diharapkkan tidak perlu ada yang ditutup tutupi. Sebab dengan adanya penggeledahan ini menjadi sinyal indikasi yang berakibat dan memudahkan penyidik untuk ditingkatkan status hukum atas diri pelaku dan menurut UU KPK jika nanti penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka, maka sebagai pimpinan KPK menyebabkan jabatan Ketua KPK harus dilepaskan dan diberhentikan sementara karena status hukumnya telah berganti menjadi tersangka.
Diketahui, ada dua rumah Firli yang digeledah penyidik yaitu yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Penggeledahan di rumah Firli masih berlangsung hingga saat ini. Terakhir, penyidik membawa tiga koper yang belum dijelaskan isinya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 54 saksi dalam dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK. Mereka di antaranya sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin.
Baca Juga: KPK Umumkan Penahanan SYL, Tanpa Dihadiri Firli
Kemudian telah diperiksa juga Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Kevin Egananta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang juga merupakan suami keponakan SYL.
Sementara itu, Firli sudah diperiksa terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober kemarin. Tak ada pernyataan apapun darinya saat masuk maupun usai diperiksa di Bareskrim Polri meski awak media sudah menunggunya sejak pagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







