Mediasi Gagal, Sidang "Bajingan Tolol" Rocky Gerung Lanjut Pemeriksaan Pokok Perkara
Oktaviani | 27 September 2023, 16:26 WIB

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perdata terkait pernyataan "bajingan tolol" yang menyeret akademisi Rocky Gerung.
Dalam sidang beragendakan mediasi itu turut dihadiri Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak, selaku penggugat dan Rocky Gerung selaku tergugat.
Menurut Rolas, mediasi gagal. Dia menyebut dalam sidang Rocky Gerung menawari dua hal yang pada akhirnya ditolak. Atas dasar itu, mediasi menjadi gagal dan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: David Tobing: Rocky Gerung Pengecut
Adapun, tawaran yang diberikan Rocky Gerung yakni untuk melakukan debat publik dan mencabut gugatan atas pernyataannya yang dinilai tidak beradab selaku orang timur.
"Hal tersebut tidak menjawab isu gugatan kami. Maka tawaran saudara RG kami tolak dan selanjutnya dilanjutkan dengan persidangan berikutnya," jelas Rolas di PN Jakpus, Rabu (27/9/2023).
"Mediasinya gagal, langsung masuk pokok perkara. Ini kan e-court, nanti akan kita tunggu undangan dari pengadilan," tambahnya.
Diketahui, Rolas menggugat Rocky Gerung lantaran diduga telah menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan "bajingan tolol".
Permintaan Rolas sendiri adalah menginginkan majelis hakim PN Jakpus melarang Rocky Gerung menjadi pembicara dan narasumber di seluruh tempat pertemuan baik luring atau daring.
Selain Rocky Gerung, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga turut menjadi tergugat. Gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu teregistrasi dengan perkara perdata nomor 512 di PN Jakpus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








