Akurat

Sidang BTS Kominfo, Hakim Sebut Elvano Selaku PPK Kerja Enggak Benar

Hendra Mujiraharja | 15 Agustus 2023, 13:33 WIB
Sidang BTS Kominfo, Hakim Sebut Elvano Selaku PPK Kerja Enggak Benar

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo telah bekerja dengan tidak benar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Henri, terkait jumlah denda yang harus dibayar para konsorsium sebesar Rp346 miliar namun menjadi hanya Rp87 miliar.

"Menyangkut masalah denda kemarin, denda awalnya Rp346 miliar terus kenapa jadi Rp87 miliar pak?" kata Hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan menara BTS Kominfo, Selasa (15/8/2023).

Dalam kesaksiannya, Elvano mengatakan jika awalnya timnya sudah menyampaikan kepada Dirut Bakti saat itu, Anang Achmad Latif terkait denda tersebut.

Akan tetapi, kata Elvano, Anang menyampaikan jika denda tersebut terlalu besar. Anang pun memerintahkan dirinya dan tim untuk melakukan perhitungan denda berdasarkan dampak Covid-19, PPKM dan lain sebagainya.

Lantas Majelis Hakim mempertanyakan berapa denda yang diberikan kepada masing-masing konsorsium.

"Berapa masing-masing konsorsium membayar denda?" tanya Hakim.

"Masing-masing untuk paket satu itu Rp24 miliar, paket dua itu Rp21 miliar, paket tiga itu Rp15 miliar, paket empat itu Rp10 miliar, paket lima itu Rp14 miliar dengan total Rp87 miliar," jawab Elvano.

Hakim pun mempertanyakan soal skema penghitungan denda terhadap para konsorsium.

"Satu per 1.000 dari sisa keterlambatan dengan maksimum lima persen Yang Mulia," kata Elvano terkait perhitungan denda.

"Tidak diterapkan aturan itu?" tanya Hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Elvano.

Hakim kemudian menanyakan soal perhitungan denda yang seharusnya mencapai Rp346 miliar namun menjadi Rp87 miliar. 

"Hitung-hitungan itu, gimana cara hitungnya sampai di angka Rp87 miliar itu?" tanya Hakim.

Menurut Elvano, perhitungannya berdasarkan surat edaran PPKM yang diterbitkan pemerintah daerah. Adanya surat edaran PPKM maka dianggap tidak ada pekerjaan. Dengan itu, maka tidak dihitung sebagai denda. 

"Jadi itu menjadi hari pengurang dendanya Yang Mulia," katanya.

"Jadi ada hitung-hitungan sendiri itu, diperbolehkan atau tidak menyimpang dari kontrak itu pak?" tanya Hakim.

"Menyimpang Yang Mulia," kata Elvano.

"Diperbolehkan apa tidak? Itu yang saya tanya," kata Hakim.

"Tidak (diperbolehkan)," jawab Elvano.

Mendengar itu, Hakim pun heran dan mempertanyakan mengapa cara perhitungan yang tidak sesuai itu tetap dilakukan.

"Banyak sekali kalau ditelusuri, banyak sekali kerjamu ini yang enggak benar," kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim pun menjelaskan jika kontrak yang ditandatangani untuk disepakati sama dengan undang-undang. Perjanjain yang dibuat oleh para pihak, kata Hakim, merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

"Itu lho pak, itu dalam lingkup perdata. Saudara enggak paham itu? Tanda tangan diubah-ubah, di denda pun dimainkan. Itu lho pak enggak sesuai, bertentangan dengan undang-undang. Itu kan sudah disepakati denda itu di dalam kontrak, bener enggak?" tanya Hakim.

"Iya Yang Mulia," kata Elvano yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Dalam kesaksian di persidangan, menurut Elvano, uang tersebut telah dikembalikan ke negara. Akan tetapi, menurut Hakim, negara tetap rugi karena perhitungannya dikurangi.

"Diciut-ciutkan kayak gitu hitung-hitungan. Sama ahli perhitungan kerugian keuangan negara itu masuk kerugian negara itu pak. Seharusnya negara menerima, enggak jadi menerima sebanyak itu. Rp347 miliar kurang Rp87 miliar, itulah kerugiannya," jelas Hakim.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo.

Pada persidangan hari ini, JPU dijadwalkan akan menghadirkan tujuh orang saksi.

Para saksi dihadirkan untuk memberatkan tiga terdakwa yakni mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.

Adapun, ketujuh saksi yang bakal dihadirkan yakni dua di antaranya merupakan saksi lanjutan pada sidang sebelumnya. Keduanya adalah mantan PPK Bakti, Elvano Hatorangan, dan eks Direktur Infrastruktur Bakti, Bambang Noegroho.

Sedangkan lima saksi baru yang rencananya akan dihadirkan Jaksa adalah Kepala Hudev UI, Moh Amar Khoerul Umam, dan General Manager Hudev UI, Mohamad Ivan Riansa.

Tenaga Ahli Telekomunikasi, Kalamullah Ramli; Tenaga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa; dan Tenaga Ahli Tower, Oske Rudiyanto, juga dijadwalkan bakal memberikan keterangan di muka sidang.

Elvano Hatorangan dalam persidangan sebelumnya mengaku menerima Rp2,4 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli mobil, dua unit motor gede dan tambahan membeli rumah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.