Akurat

Kamaruddin Simanjuntak: Saya Dipanggil Sebagai Tersangka Ketika Menjalankan Tugas

| 14 Agustus 2023, 12:46 WIB
Kamaruddin Simanjuntak: Saya Dipanggil Sebagai Tersangka Ketika Menjalankan Tugas

AKURAT.CO Advokat, Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).

Panggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan Kamaruddin sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

Kamaruddin datang didampingi puluhan rekan seprofesinya dengan menggunakan jubah dan toga sekitar pukul 10.42 WIB. 

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat untuk mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta.

Selain itu, Kamaruddin juga didampingi Rina Lauwy selaku istri dari pelapor kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya, Kamaruddin memberikan tanggapannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.

Menurutnya, penetapan itu tidak tepat. Pasalnya, sebagai kuasa hukum dari istri pelapor, dirinya pasti membela sang klien.

Kendati demikian, Kamaruddin menegaskan dirinya akan hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim.

Diketahui, Duke Arie Widagdo selaku kuasa hukum dari Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, melaporkan Kamaruddin ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (5/9/2022).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan tersebut, Kamaruddin diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.