Akurat

Hakim Dede Suryaman Mengaku Terima Suap, Tak Sempat Menikmati

Citra Puspitaningrum | 9 Agustus 2023, 14:00 WIB
Hakim Dede Suryaman Mengaku Terima Suap, Tak Sempat Menikmati

AKURAT.CO Hakim Dede Suryaman (DS) mengakui dirinya menerima suap ketika masih berdinas di Kediri, Jawa Timur. Namun uang sebesar Rp300 juta yang diterima ketika mengadili perkara korupsi, tidak sempat dinikmati.

DS menerima uang dari pengacara bernama Yuda. Uang sebesar Rp300 juta yang dibagi dengan dua hakim anggota, Kusdarwanto dan Emma Ellyani, lantas dikembalikannya kepada pemberi.

"Besoknya saya serahkan uang ke Yuda. Tidak serupiah pun dari uang yang saya tarik itu untuk saya melainkan sudah saya kembalikan semua sama Yuda," ujar Yuda, di hadapan sidang majelis kehormatan hakim (MKH), yang digelar di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Dirinya juga menegaskan tidak berinisiatif meminta uang dari pihak berperkara. Menurutnya, dia didekati Yuda yang memberi informasi bahwa Kusdarwanto yang merupakan hakim ad hoc bertemu dengan keluarga terdakwa.

"Dalam pertemuan tersebut Yuda menyampaikan punya dokumen tentang pertemuan tersebut, dan saksi-saksi yang melihat," kata Dede.

Dede menyebut, uang yang diterima langsung diserahkan kembali sebelum perkara diputus. “Saya serahkan uang di warung sebelah PN Surabaya namanya Dapur Mahkota, pengelolanya Iwan. Iwan yang tahu uangnya saya serahkan ke Yuda dalam dua kali,” ungkapnya.

Lantaran dirinya mengembalikan uang maka terjadi perdebatan dengan dua hakim anggota lainnya. Perdebatan berujung pada putusan majelis yang tidak bulat memvonis terdakwa. 

Dede mengaku menyesali perbuatannya dan meminta kepada MKH untuk tidak menghukumnya dengan pemecatan tidak hormat. "Saya menyesal telah menerima dan saya menyesal bahwa untuk menyelamatkan mereka (Kusdarwanto dan Emma) saya harus berhadapan dengan Majelis Hakim Kehormatan," tuturnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.