AKURAT.CO Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi jadi tahanan KPK. Badan antikorupsi mengenakan status penahanan kepada Hasbi selepas yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Hasbi yang dikenakan status tersangka suap pengurusan perkara di MA sebelumnya mempraperadilankan KPK namun permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jaksel.
"Tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama. Terhitung 12 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Pengumuman status tahanan dilakukan dengan konferensi pers yang memperlihatkan Hasbi mengenakan rompi oranye. Sebelum ditahan Hasbi menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB.
Firli menyebut penahanan penting untuk mendukung proses penyidikan perkara suap bada badan peradilan tertinggi ini. Adapun Hasbi dijerat perkara hasil pengembangan perkara sebelumnya.
Hasbi dikenakan status tersangka bersamaan dengan Dadan Tri Yudianto dengan kapasitasnya sebagai Komisaris PT Wika Beton. Namun KPK belum mengungkap berapa nominal suap yang diterima Hasbi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja




