Akurat Logo

KPK Cegah 9 Pegawai BPK Imbas Kasus Bupati Meranti 

Hendra Mujiraharja | 15 Mei 2023, 09:29 WIB
KPK Cegah 9 Pegawai BPK Imbas Kasus Bupati Meranti 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan berpergian ke luar batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap 11 orang. Mereka yang dicegahini berkaitan dengan tiga klaster kasus korupsi yang menyeret Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA).

Dari 11 orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan sembilan di antara merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan dua orang lainnya dari pihak swasta.

"Dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA dkk, maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 11 orang. Sembilan orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua orang swasta," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama. Dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. 

"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik," imbuh dia.

Adapun dengan tiga klaster kasus korupsi yang menyeret Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara tahun anggaran 2022, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA); Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah, Fitria Nengsih (FN); serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M. Fahmi Aressa (MFA).[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.