AKURAT.CO Muncul desakan banyak pihak agar eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons dengan mencari pidana untuk menjerat ayah Mario Dandy tersebut.
Namun hal itu dianggap keliru oleh pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita. Ia menegaskan, perlu dipahami tindak pidana korupsi (tipikor) dengan TPPU itu berbeda.
"Tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Keduanya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction)," terang Romli dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Menurut Romli, pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak diperlukan terkait kasus Rafael. Sebab, untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.
"Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif. Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan tipikor," ujarnya.
Romli menyebutkan, pembuktan terbalik itu jelas diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU.
"Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal 78 UU TPPU. Status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status TSK, sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan," pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan



