Akurat Logo

Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Depok Koordinasi Pendampingan Hukum

Endra Prakoso | 10 Agustus 2022, 17:50 WIB
Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Depok Koordinasi Pendampingan Hukum

AKURAT.CO, Tim kuasa hukum tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan tim penyidik terkait penahanan kliennya. 

Diketahui, P merupakan pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati itu masih berusia 15 tahun. Dengan demikian, tim kuasa hukum berharap ada pendampingan pemeriksaan mengingat pelaku masih di bawah umur. 

"Perlu kami sampaikan bahwa klien kami atas nama P alias A itu adalah anak di bawah umur usia 15 tahun. Tentunya dengan kondisi seperti itu, ada prosedur yang harus dipastikan bahwa setiap pemeriksaan itu ada diberikan pendampingan dari pihak pendamping kemasyarakatan atau mungkin pendamping lain yang ditentukan oleh undang-undang," kata Kuasa Hukum P, Bagus Zuhri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/8/2022). 

Lebih lanjut, Bagus mengatakan kedatangannya kali ini tidak membawa kliennya. 

"Nah kenapa kami hari ini tidak menghadirkan klien kami, karena kami diberikan kesempatan kembali untuk memastikan bahwa prosedur yang digunakan terhadap pemeriksaan anak di bawah umur betul-betul dilaksanakan dulu," terang Bagus.

Sebelumnya, belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu di Kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustadz dan kakak kelasnya. 

Pencabulan kepada belasan santriwati ini sudah terjadi selama setahun terakhir. Namun, kasus ini baru terungkap sekitar seminggu lalu saat para santriwati libur belajar dan pulang ke rumah masing-masing.

Megawati mengatakan dari 11 anak yang menjadi korban hanya lima anak yang berani menempuh jalur hukum.

“Karena beberapa dari mereka yatim piatu, jadi mereka takut untuk melaporkannya. Mereka merasa hutang budi ke pondok pesantren itu karena dapat fasilitas gratis jadi berat,” kata salah satu kuasa hukum pelapor, Megawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6/2022). 

Megawati bercerita, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak para santriwati ini  masuk ke satu ruangan dan di sanalah terjadi pencabulan.

Bahkan satu hari sebelum pulang ke rumah, ada beberapa korban yang sempat dicabuli oleh empat orang yang dipanggil ustaz dan satu lelaki lainnya kakak kelas.

"Dan jadi setiap malam mereka datang ke kamar itu dan dibekap terus dilakukan itu (pelecehan), ada yang di kamar mandi dan ada yang di ruangan kosong," ujarnya Rabu (29/6/2022). []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.