KPK Minta Pemkab Kutai Kertanegara Segera Amankan Aset Tanah Senilai Rp69 Miliar

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara untuk ambil langkah-langkah strategis dalam mengamankan aset tanah senilai Rp69 miliar.
Pelaksan Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penegahan Ipi Maryati menyebutkan aset tanah senilai Rp69 miliar tersebut memiliki luas lahan sebesar 27 hektare di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
"Langkah-langkah dimaksud adalah agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihak terkait memastikan segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut," ucap Ipi dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Pencatatan aset tanah tersebut meliputi administratif maupun penerbitan dokumen sertifikatnya. Selain itu, jelas Ipi, agar Pemkab Kukar melakukan pengamanan dan penguasaan aset secara fisik, penyelesaian sengketa, dan optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan Kabupaten Kukar.
"Berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 m2 tersebut merupakan milik Pemda Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997. Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit. Dan, saat ini aset tersebut dalam proses penertiban," paparnya.
Ipi menyebutkan pada tahun 2021 Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemkab Kukar telah melakukan koordinasi dengan instansi ATR/BPN serta menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Melalui Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kukar yang bertempat di Kantor Pemkab Kukar, Jumat, 24 Juni 2022 KPK yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV memfasilitasi sinergi antara Pemkab Kukar dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penerbitan sertifikat. Keduanya kemudian menyepakati penerbitan sertifikat paling lambat Juli 2022.
Adanya pengelolaan aset BMD, jelas Ipi, merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara sehingga perlu dikelola dengan baik.
"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," tutur Ipi.
Ipi juga menyampaikan Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian negara atau daerah yang disebabkan karena aset telah dikuasi ole pihak yang tidak berhak dan dimaanfaat secara tidak sah oleh pihak yang tak berwenang. Sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




