Akurat

Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy Masih Berstatus Sebagai Saksi

Endra Prakoso | 9 Juni 2022, 13:50 WIB
Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy Masih Berstatus Sebagai Saksi

AKURAT.CO, Polisi masih terus menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anak Justin Frederick, anggota DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurnia. 

Terbaru, polisi telah menetapkan satu tersangka bernama Faisal Marasabessy. Sementara itu, satu orang lainnya yaitu Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy masih berstatus sebagai saksi. 

Diketahui, Ali Marasabessy sempat menyundul hidung Justin Frederick hingga berdarah sebelum Faisal melakukan pemukulan secara brutal di GT Tol Dalam Kota, Gatot Subroto.

"Sampai hari ini belum ada (penambahan tersangka), hanya 1 tersangka saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/6/2022).

Kendati begitu, Zulpan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait penyundulan yang dilakukan Ali Marasabessy terhadap korban.

"Namun masih dilakukan pengembangan terkait adanya informasi adanya seruduk yang dilakukan oleh orang tua daripada FM (Faisal Marasabessy) itu ya. Tapikan bukti ke arah sana kita belum temukan bukti yang kuat," bebernya.

Sampai saat ini, kata Zulpan orang tua Faisal Marasabessy yakni Ali Marasabessy masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pemukulan Justin Frederick.

"Iya masih saksi," jelas Zulpan.

Sebelumnya, polisi menetapkan anak dari Ali Fanser Marasabessy yaitu Faisal Marasabessy sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Peristiwa ini sempat  viral di media sosial.

"Dalam kasus ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangak atas nama Faisal Marasabessy laki-laki umur 22 tahun, peran tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

Faisal dikenakan Pasal dengan penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam 9 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Zulpan. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.