AKURAT.CO, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan prosedur PPATK dapat memonitoring adanya dugaan terjadi transaksi investasi bodong.
Ivan mengatakan, pihaknya mengawasi dengan cara menerima laporan transaksi yang mencurigakan dari penyidik atau menemukan di dalam database PPATK. Setelah itu, PPATK melakukan analisis, dan menyampaikannya kepada Bareskrim Polri untuk ditindak lebih lanjut.
"Jadi ada proaktif yang PPATK temukan sendiri dan dapatkan dari APH lain," terang Ivan saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan mengatakan, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Kemudian, dilanjutkan dengan berkoordinasi serta melaporkan kepada para penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," urainya.
Ivan menyebutkan, total laporan yang sudah diterima PPATK terkait dengan investasi ilegal yang tengah marak beberapa waktu belakangan ini jumlahnya lebih Rp35 triliun.
"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp35 triliun yang terkait dengan kasus ilegal yang marak akhir-akhir ini," ungkapnya.
Ivan berharap, para penyedia jasa keuangan segera melaporkan apabila menemukan transaksi ilegal. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah maraknya investasi bodong yang belakangan ini terjadi.
“Dari PPATK dan kita masih menunggu, tidak mengharapkan, tapi masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan,” pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 8Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK



