Akurat

Bareskrim Polri Sebarkan Foto DPO Kasus Viral Blast Putra Wibowo

Endra Prakoso | 4 April 2022, 20:04 WIB
Bareskrim Polri Sebarkan Foto DPO Kasus Viral Blast Putra Wibowo

AKURAT.CO, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebarkan foto daftar pencarian orang (DPO) terhadap pendiri robot trading Viral Blast Global Karya, Putra Wibowo.

"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Ramadhan menyebut, Putra Wibowo menjadi DPO atas keterlibatannya dalam  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.

"Dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," jelasnya.

Untuk diketahui,Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya berhasil menetapkan empat tersangka tindak pidana perdagangan sekaligus pencucian uang PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global.

Dari empat orang tersangka itu, 3 diantaranya sudah ditangkap dan ditahan. Sementara satu orang lainnya menjadi DPO.

"Ketiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut berinisial RPW, ZAP dan MU," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (21/2/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global diduga telah merugikan 12.000 nasabahnya. Nilai investasinya mencapai Rp1,2 triliun di seluruh Indonesia.

Whisnu menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu membujuk korban dengan iming-iming keuntungan besar setiap bulan.

Terkait hal ini, Polisi telah memblokir puluhan rekening milik tersangka robot trading viral blast senilai Rp90,2 Miliar. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.