Akurat Logo

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Penambangan Liar

Annisa Paramesti | 13 Februari 2022, 15:05 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Penambangan Liar

AKURAT.CO, Kejaksaan menghimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim Tangkap Buronan memastikan akan terus memburu para buronan, baik tersangka maupun terpudana.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat pasti tertangkap Tim Tabur Kejaksaan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonatad Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (13/2/2022).

Leo mengatakan bahwa Tim Tabur Kejaksaan RI kembali menunjukkan tajinya menangkap buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Amir Yanto, Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan Imang Priatna (34), buronan terpidana kasus penambangan liar di Majalengka, Jawa Barat.

“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana Imang Priatna  saat berada di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kecamatan. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (12/02/2022) sekitar pukul 15.40 WIB,” ujar Leo.

Leo mengatakan, modus perkara itu adalah tanpa izin usaha penambangan (IUP) dimana Imang menambang pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010. Penambangan liar itu juga membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.

“Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman atau terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat,” kata Leo.

Lebih jauh dijelaskan Leo, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan usaha penambangan tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.

“Atas perbuatannya, Imang Priatna dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Leo.

Sayangnya, terpidana Imang Priatna malah buron mengabaikan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) walaupun sudah dipanggil secara patut oleh jaksa eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terpidana Imang Priatna kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jabar hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI,” tandas Leo. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.