Akurat Logo

Kejagung Lelang Rumah Eddy Tansil Senilai Rp4,3 Miliar

Annisa Paramesti | 3 November 2021, 17:05 WIB
Kejagung Lelang Rumah Eddy Tansil Senilai Rp4,3 Miliar

AKURAT.CO, Barang rampasan berupa rumah milik terpidana kasus korupsi Tan Edy Tansil alias Tan Tju Fuan alias Eddy Tansil dilelang. Rumah dengan luas 528 m2 yang ada di Jakarta Selatan tersebut tercatat atas nama istri Eddy.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Elan Suherlan menerangkan pelelangan barang rampasan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 255 K/Pid/1995 tertanggal 29 September 1995. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Tanah berikut bangunan di atasnya luas tanah 528 m2 dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 368 atas nama The Indriana Tansil, terletak di Jalan Wijaya Timur Nomor 115, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Elan Suherlan dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Elan mengatakan rumah tersebut dilelang dengan harga Rp 4,3 miliar. Uang jaminan yang harus dibayar untuk mengikuti lelang sejumlah Rp 2,1 miliar.

Lelang barang rampasan Eddy ini akan dimulai pada 1 Desember mendatang pukul 09.30- 10.30 waktu server internet. Tempat lelangnya ada di KPKNL Jakarta IV Jalan Prajurit KKP Usman dan Harun No. 10 Jakarta.

"Pelaksanaan lelang, Rabu 1 Desember 2021 pukul 09.30 sd 10.30 waktu server aplikasi lelang internet. Tempat lelang KPKNL Jakarta IV, Jalan Prajurit KKP Usman dan Harun No. 10 Jakarta," tuturnya.

Proses lelang akan dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang. Penawaran dilakukan secara tertulis melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.

"Para peserta perseorangan diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian badan hukum ialah mereka yang memiliki akta pendirian dan nomor perubahannya (jika ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan)," jelasnya.

Dalam kasus ini, di dalam pengadilan terungkap adanya pembobolan uang negara sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun. Atas perbuatannya, Eddy diganjar hukuman penjara 17 tahun, uang pengganti Rp 500 miliar dan denda Rp 30 juta, termasuk penyitaan sejumlah aset miliknya.

Selain Eddy Tansil, vonis juga dijatuhkan kepada para petinggi Bapindo yaitu Subekti Ismaun (penjara enam tahun ditambah denda Rp 30 juta), F Bambang Kuntjoro (penjara empat tahun ditambah denda Rp 15 juta), Sjahrizal (penjara enam tahun ditambah denda Rp 30 juta) dan Towil Heryoto (penjara delapan tahun ditambah denda Rp 30 juta). Ditambah, Kepala Cabang Bapindo almarhum Maman Suparman yang diganjar penjara sembilan tahun ditambah denda Rp 15 juta. 

Namun, oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Eddy diperberat menjadi 20 tahun dan ada kewajiban membayar uang pengganti dan denda dengan jumlah yang sama. Upaya kasasi yang diajukan Eddy dan para terpidana lainnya pun ditolak Mahkamah Agung. Mereka akhirnya tetap dijebloskan ke penjara. 

Namun Eddy Tansil kabur dari LP Cipinang, Jakarta pada Mei 1996. Hingga saat ini ia masih buron dan belum dapat ditangkap aparat. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.