Akurat Logo

Gandeng Polri, LMKN Akan Maksimalkan Penegakan Hukum Terkait Hak Cipta

Khaerul S | 3 Februari 2020, 15:50 WIB
Gandeng Polri, LMKN Akan Maksimalkan Penegakan Hukum Terkait Hak Cipta

AKURAT.CO, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Senin (3/2/2020), mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam rangka audiensi membahas soal penegakan hukum Hak Cipta.

Ketua Komisioner LMKN, Yurod Saleh, mengungkapkan bahwa dari pertemuan itu, pihaknya bersama kepolisian akan berupaya memaksimalkan sistem penegakan hukum terkait Hak Cipta.

"Sebagai bagian dan sistem Hak Cipta, Kepolisian bersama LMKN akan berupaya maksimal dalam menegakkan hukum di bidang Hak Cipta," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Yurod menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis berencana akan mengkonsolidasikan jajarannya melalui Bareskrim Mabes Polri untuk membahas tindak pidana Hak Cipta.

"LMKN bersama jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mendukung pihak Polri dalam hal peningkatan kapasitas personel Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta," ujarnya.

Yurod mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan kesadaran para pengguna maupun pemanfaatan karya cipta musik untuk membayar royalti. Baik dari penggunaan, memperbanyak dan mempertunjukkan karya di muka umum.

Seperti, lanjutnya, tempat karaoke, hotel, pusat pembelanjaan, taman hiburan, toko, restoran, radio dan televisi. Termasuk pula penyajian secara digital karya cipta melalui aplikasi telepon genggam dan internet.

"Sejak LMKN berjalan (dari 2015) sampai dengan hari ini baru berhasil mengumpulkan royalti sekitar 10 persen dari potensi Hak Cipta," katanya.

Selain bekerjasama dengan Polri, LMKN juga akan berkoordinasi dengan Kemenkumham, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan informatika, serta Kementerian Parawisata dan Ekonomi Kreatif.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A