Akurat Logo

Dugaan Suap PAW DPR, KPK Panggil Advokat Donny Tri Istiqomah

Khaerul S | 21 Januari 2020, 12:45 WIB
Dugaan Suap PAW DPR, KPK Panggil Advokat Donny Tri Istiqomah

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Advokat, Donny Tri Istiqomah, yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Donny juga merupakan oknum yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pemanggilan Donny Tri sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Selain itu, lanjut Ali, KPK juga memanggil Staf KPU RI Retno Wahyudiarti, Rahmat Setiawan Tonidaya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Mohamad Ilham Yulianto dari pihak swasta.

"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina yang diketahui sebagai mantan Anggota Bawaslu RI dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan Saeful yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta.

Sementara itu, KPK juga telah memasukkan tersangka Harun Masiku ke Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap oknum kader PDIP itu.

"(Harun Masiku) sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A