Akurat Logo

Terdakwa Asusila Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara

Annisa Paramesti | 16 Januari 2019, 08:50 WIB
Terdakwa Asusila Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septiana Sari menuntut terdakwa Aldi Saputra dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp80 juta subsider tiga bulan kurungan penjara atas kasus asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (15/1/2019).

Pada tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah membuat anak kandungnya trauma serta kehilangan masa depannya.

"Yang meringankan, terdakwa sopan, berterus terang, tidak pernah ditahan, dan sudah ada perdamaian dengan korban," kata dia.

Dalam persidangan, usai mendengar tuntutan, terdakwa menyatakan akan mengajukan keringanan pada sidang berikutnya yang beragendakan putusan. Terdakwa akan mengajukan sendiri dalam bentuk tulisan.

"Saya akan mengajukan pembelaan sendiri untuk memohon diringankan dalam sidang putusan mendatang," kata dia.

Perbuatan terdakwa berawal saat anak kandungnya yang masih di bawah umur tersebut lari ke kediaman pamannya. Terdakwa yang mengetahui hal itu, kemudian menjemput anaknya untuk pulang ke rumahnya.

Saat malam tiba, terdakwa menghampiri kamar anaknya dan kemudian melakukan perbuatanan asusila. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.